Pandeglang-Banten,--Proyek galian kabel PLN, yang memanfaatkan bahu jalan, di ruas jalan Desa Wirasinga Kecamatan Mekarjaya Kabupaten Pandeglang diduga tidak sesuai standar operasional prosedur ( SOP )
Berdasarkan pantauan dilapangan proyek galian kabel mulai dari Jalan Desa Warasinga hingga ruas jalan Kecamatan Bojong,
Namun pekerjaan tersebut sangat miris pekerjaan sekelas BUMN para pekerja tidak dilengkapi safety nampak jelas proyek tersebut di bahu jalan Alternatif, yang seharusnya memberikan rambu atau marka pemberitahuan bahwa di jalur tersebut ada pekerjaan guna menghindari kecelakaan lalulintas.
Juga seharusnya para pekerja pun harus dilengkapi dengan Rompi,Sepatu Boot,Helm demi tercipta keselamatan kerja atau yang disebut K3 karna pekerja harus dijamin keselamatannya dalam melakukan pekerjaan Dan parahnya lagi kedalaman galian tak sesuai standar yang sudah di tetapkan.
Pasalnya." Ketika awak media turun kelokasi selasa (03/07/2025).Beberapa pekerja mengatakan kalau kedalaman galiannya 1,70 M.lanjut sampai bedeng atau bascam.dan salah satu pekerja telf kepada inisial SK yang disinyalir sebagai pihak pelaksana dari dan pihak pekerja sesuai arahan dari inisial SK menyampaikan kepada awak media."Bahwa sudah ada ijin dengan pihak Polsek setempat ucapnya.
Yang bikin aneh saat Polsek mengatakan bahwa belum ada dengan pihak polsek Lebih parahnya lagi saat galian tersebut diukur kedalamannya hanya 1.20 M.
Dan awak media kembali mendatangi lokasi pekerjaan pada 08/07/2025. Dan menjumpai para pekerja saat ditanya tidak ada mandor tidak ada pelaksana kerja, alangkah mirisnya lagi dari awal awak media datang sampai datang kembali diduga kuat tidak ada ke pengawasan dari pihak PLN,dinas terkait atau pun dari pihak pelaksana.
Jika mengacu ke peraturan Permenaker
Baik perusahaan berskala besar maupun kecil harus mengutamakan aspek perlindungan pekerja dengan menerapkan standar K3 di lingkungan kerja.
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah hal penting yang harus diterapkan dalam bekerja. Apa pun bidang pekerjaannya, K3 adalah yang utama. Perusahaan-perusahaan di Indonesia berskala besar maupun kecil harus mengutamakan aspek perlindungan pekerja dengan menerapkan standar K3 di lingkungan kerja.
Peraturan terbaru mengenai K3 di lingkungan kerja ini terdapat pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja (terbit pada tanggal 27 April 2018). Penerbitan Permenaker ini untuk mewujudkan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman serta mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (PAK).
Raeynold Kurniawan ketua GWI Gabungnya wartawan Indonesia DPC Pandeglang mengatakan."Dalam hal ini kuat dugaan kami pihak pelaksana pekerjaan tersebut banyak melanggar SOP dari galian yang diduga tak sesuai.Belum lagi dari APD dan ke pengawasannya.jadi kami Meminta bila benar galian tak sesuai standar maka wajib di bongkar ulang lagi galian kabel tersebut dan pihak dinas terkait wajib memberikan sanksi tegas kepada pihak pelaksana,Dan kami sudah konfirmasi via pesan WhatsApp kepada inisial SK dan inisial HD disinyalir selaku pelaksana tetapi mereka tak membalas alias bungkam.Dan kami pastikan akan tindak lanjuti lebih jauh terkait hal ini tutupnya.
Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar