Pandeglang-Banten/Pembebasan lahan tanah di Desa Cimanis Kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang-Banten yang rencananya akan di bikin perkebunan pembibitan kelapa oleh pihak PT.Perkebunan Dewa Agri tapi disayangkan dalam proses pembebasan lahan tersebut disinyalir Sangat merugikan masyarakat dan diduga kuat ada permainan Oknum para Broker (Broker, atau pialang, adalah perantara yang menghubungkan pembeli dan penjual dalam transaksi keuangan atau komoditas. Mereka bertugas untuk memfasilitasi transaksi jual-beli, seperti saham, forex, atau aset lain. Broker juga dapat memberikan nasihat dan rekomendasi investasi kepada klien mereka)
Salah satu warga yang tak mau disebutkan inisialnya mengatakan."Terkait pembebasan lahan tersebut sangat ganjil atau aneh karena yang punya lahan sebagian tak di ikut sertakan dan di nilai Sangat ganjil,Karena ukuran pembayaran tak sesuai SPPT.Contohnya inisial (L) SPPT 1 Hektar di bayar cuma Rp.7.300.000.- (Tujuh juta tiga ratus ribu rupiah) lebih saja dan anehnya awal perjanjian hasil ukur yang di bayarkan tak sesuai dengan hasil ukur ucapnya.
Lain lagi yang di ucapkan warga yang tak mau disebutkan inisialnya mengatakan."Di balik semua itu pembayaran ada gantungan 10% dari pelunasan di potong 3% dengan alasan administrasi desa itu yang di katakan pihak Broker inisial (H.R) yang nota benenya mantan anggota dewan.Dan kami selaku masyarakat kecil meminta dan berharap agar pembayaran tolong di bayar sesuai dengan perjanjian di awal ucapnya dengan nada memelas
Salah satu aktivis pernah menanyakan kepada pihak kepala desa cimanis dan kepala desa mengatakan."Bahwa tidak ada potongan terkait pembebasan lahan tersebut,ada juga yang datang ke desa membereskan PBB nya itu yang di ucapkan kepala desa kepada seorang aktivis.
Saat awak media konfirmasi ke kepala desa cimanis via pesan WhatsApp sungguh sayang no kontak WhatsApp sedang tidak aktif.Dan pihak oknum Broker sendiri belum bisa di temui untuk diminta keterangannya.
Raeynold/tim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar