DetektifInvestigasi.Com-
Pandeglang–Banten,--Polemik program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali memanas setelah pemilik salah satu dapur mitra program ini, yang identitasnya belum diungkap secara resmi, mengungkapkan kekesalannya terhadap pemberitaan media. Dalam rilis pemilik dapur tersebut menolak mekanisme hak jawab dan justru menuduh media melakukan pencemaran nama baik serta memanfaatkan isu untuk keuntungan pribadi.
Rilis tersebut, yang tampaknya berasal dari percakapan pribadi dimulai dengan nada frustrasi: "Dilaporkan polisi jeung dia saga la. Heh dia nyaho teu fakta nu bener na? Or tu na ngomong ka sakola aing arek ngalunasan utang² biaya sakola anak na heula karak mental dimutas, tapi mane eh na malah cerita ka dia nu nu la, apa dia nu ngarang² cerita sampe berita na kos kit u." (Terjemahan bebas: "Dilaporkan polisi juga kamu cerita itu. Heh kamu tahu nggak fakta yang bener? Orang tua nya ngomong ke sekolah saya mau ngalunasan utang-utang biaya sekolah anak nya dulu baru minta dimutasi, tapi dianya malah cerita ke kamu yang tidak-tidak ya, apa dia nggak ngarang cerita sampe berita nya seperti itu.")
Pemilik dapur ini mengklaim bahwa pemberitaan media telah memelintir fakta.
Sementara itu Pernyataan Resmi dari Pihak Media Terkait Tuduhan dari Yayasan
Dalam sebuah pernyataan tegas mengatakan." Perwakilan media yang terlibat menyatakan ketidak puasnya atas tuduhan yang dilontarkan oleh pihak yayasan. Menurutnya, yayasan tersebut telah menuding secara sembarangan ke berbagai arah, termasuk menyebut adanya praktik pemerasan. "Jelas saya selaku media tidak terima dengan tuduhan semacam ini," ujarnya, menekankan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan merusak reputasi.
Kasus ini dipastikan akan berlanjut ke ranah hukum, dengan pihak media siap mempertahankan posisinya. "Kami tidak akan diam menghadapi fitnah seperti ini. Proses hukum akan menjadi langkah selanjutnya untuk membuktikan kebenaran," tambahnya.
Pihak media juga mengajak semua pihak untuk menunggu fakta yang sebenarnya sebelum membuat kesimpulan, sambil menegaskan komitmen mereka dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan etis.
Raeynold Kurniawan ketua GWI Gabungnya wartawan Indonesia DPC Pandeglang mengatakan."wartawan bekerja sesuai undang-undang dan diatur dalam undang-undang di Indonesia. Dasar hukum utama yang mengatur profesi dan tugas jurnalistik adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang ini memberikan dasar hukum untuk kegiatan jurnalistik, mengatur hak dan kewajiban wartawan, serta memberikan perlindungan hukum bagi wartawan dalam melaksanakan tugasnya, seperti yang tercantum dalam Pasal 8 UU Pers.
Dasar Hukum Utama:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Merupakan landasan hukum utama yang mendefinisikan pers, jurnalis, perusahaan pers, dan mengatur tugas jurnalistik. Undang-undang ini menjamin hak wartawan untuk mencari dan menyampaikan informasi serta memberikan perlindungan hukum bagi mereka.Tegasnya.
Lanjut Raeynold mengatakan."Ketika rekan-rekan sedang melakukan Jurnalistik dan tulisannya dianggap merugikan para pihak bisa perorangan, lembaga, institusi kemudian diadukan ke kepolisian wajib di ingat Surat Perjanjian Kerja Sama (PKS) Antara Dewan Pers dan Bareskim Polri.Dalam perjanjian tersebut intinya bila ada pengaduan masyarakat kepada pers menyangkut kerja jurnalistik itu harus di kembalikan ke dewan pers dan polisi tidak boleh menangani kasus tersebut,Dewan pers akan memeriksa Untuk memastikan karya jurnalistik tersebut sesuai tidak dengan yang di cantumkan di undang-undang.Jika benar merupakan karya jurnalistik dan ada pelanggaran etis itu diselesaikan di dewan pers lewat mekanisme etis tutup Ketua GWI DPC Pandeglang.
Tim red.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar