Terungkap Dugaan Guru ASN Di Pandeglang Rangkap Jabatan Ketua Bumdes-- Aturan Di Langgar Pejabat Tutup Mata - Detektif Investigasi

ADS

Print Friendly and PDF

ADS

Ads

Terungkap Dugaan Guru ASN Di Pandeglang Rangkap Jabatan Ketua Bumdes-- Aturan Di Langgar Pejabat Tutup Mata

Share This

DetektifInvestigasi.Com-

PANDEGLANG ,-- Dugaan rangkap jabatan seorang guru ASN (PPPK) yang juga menjabat sebagai Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Parungkokosan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, kian menjadi sorotan publik. Kasus ini dinilai menyalahi aturan kepegawaian dan berpotensi menciptakan benturan kepentingan dalam pengelolaan keuangan desa.

Dari hasil penelusuran Tim Awak Media dan Aktivis, guru ASN bernama Pa Acip, yang mengajar di SDN Parungkokosan 2, diketahui juga aktif menjabat sebagai Ketua atau Direktur BUMDes Parungkokosan.

Kepala SDN Parungkokosan 2, H. Tatang, membenarkan bahwa Acip merupakan guru aktif di sekolahnya yang juga terlibat di BUMDes.

"Benar. Saya mengetahui secara lisan, dan kalau secara surat dinas belum, katanya mau dibuat suratnya,” ujar H. Tatang melalui pesan WhatsApp, Selasa (29/10/2025).

Ia menegaskan, jika memang rangkap jabatan ASN dilarang secara hukum, pihaknya tidak akan memberikan izin.

"Kalau memang itu tidak diperbolehkan atau dilarang, dan ada aturannya, maka saya sebagai kepala sekolah tidak mengizinkan,” tegasnya.

Namun H. Tatang menilai sejauh ini kinerja guru tersebut tetap baik.

"Tidak mengganggu kehadiran atau kinerja sebagai guru. Pa Acip itu orangnya aktif mengajar, karena kegiatan BUMDes dilaksanakan setelah sekolah atau sore hari,” jelasnya.

Sementara itu, Camat Cikeusik, Wahyu Awaludin, saat dikonfirmasi awak media mengaku telah menindaklanjuti persoalan tersebut.

"Sudah saya panggil yang bersangkutan terkait rangkap jabatan itu,” katanya singkat.

Sedangkan Karim, Korwil Pendidikan Kecamatan Cikeusik, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menyampaikan pernyataan yang terkesan hati-hati.

"Waalaikum salam. Semua yang berkaitan dengan hal itu saya sudah berbicara dengan salah satu awak media. Kalau terus konfirmasi saya khawatir berbeda,” tulisnya singkat.

Pernyataan Korwil tersebut justru menimbulkan tanda tanya baru di kalangan aktivis.

Aktivis Bara Api Pandeglang, Andi Irawan, menilai bahwa kasus ini harus segera ditindak tegas, bukan sekadar klarifikasi sepihak.

"Kalau sudah jelas ASN merangkap jabatan di BUMDes, itu pelanggaran serius. Jangan cuma dipanggil atau dibicarakan, tapi harus dicopot dari jabatannya!” tegasnya.

Ia juga menilai adanya kecenderungan pembiaran oleh pihak berwenang.

"Kalau aparat pendidikan dan kecamatan tidak tegas, berarti ada sesuatu yang disembunyikan. ASN tidak boleh mengelola keuangan desa, itu jelas diatur undang-undang,” tambahnya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN, setiap aparatur sipil negara dilarang merangkap jabatan lain yang memiliki potensi benturan kepentingan, terutama di lembaga pengelola keuangan negara seperti BUMDes.

Pihak DPMPD Kabupaten Pandeglang melalui Kabid BUMDes, Wildan, S.Sos., M.Si, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan klarifikasi resmi terkait langkah yang akan diambil.

Publik kini menanti sikap tegas dari DPMPD Pandeglang, Korwil Pendidikan, dan Camat Cikeusik untuk memastikan bahwa seluruh BUMDes di wilayah Pandeglang bersih dari praktik rangkap jabatan dan penyalahgunaan wewenang.

Ini bukan persoalan sepele, tapi soal moral aparatur dan tata kelola pemerintahan desa. Kalau ASN masih bisa jadi Ketua BUMDes, buat apa aturan dibuat?” pungkas Andi Irawan."


Raey

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages