Gabungan Lembaga Dan Wartawan Melayangkan Surat Permohonan konferensi pers Dan Klarifikasi Ke BPN Terkait Dugaan Pungli PTSL Di Desa Sukasaba. - Detektif Investigasi

ADS

Print Friendly and PDF

ADS

Ads

Gabungan Lembaga Dan Wartawan Melayangkan Surat Permohonan konferensi pers Dan Klarifikasi Ke BPN Terkait Dugaan Pungli PTSL Di Desa Sukasaba.

Share This

DetektifInvestigasi.Com- Pandeglang-Banten,--Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT), biaya PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) ditetapkan maksimal Rp 150.000,- per bidang tanah. Biaya ini mencakup persiapan pendaftaran tanah, seperti pengadaan patok, materai, dan operasional petugas. Biaya tersebut tidak termasuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) yang pelaksanaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Dan dan biaya lebih dari Rp150.000 dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bisa dianggap sebagai pungutan liar (pungli) jika tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan hasil monitoring dan investigasi dari gabungan wartawan dan lembaga diduga ditemukan adanya pungli dalam program PTSL di Desa Sukasaba Kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten,yang program tersebut terealisasi kan di tahun 2025 Dan pihak gabungan wartawan dan lembaga akhirnya menindak lanjuti dugaan  tersebut dengan melayangkan surat permohonan konferensi pers dan klarifikasi ke BPN Pandeglang secara resmi.

Umaedi selaku ketua lembaga Investigasi Negara (LIN) DPC Pandeglang mengatakan."Kami menindak lanjuti hasil investigasi kami di lapangan dan di temukan dugaan Pungli PTSL didesa suka Sukasaba Kecamatan Munjul sebesar Rp.250.000.jelas itu melebihi aturan yang sudah ditetapkan dalam SKB 3 Menteri dan kami sudah melayangkan surat permohonan konferensi pers dan klarifikasi terkait hal tersebut secara resmi ke pihak BPN pandeglang ujarnya.

Lanjut umaedi mengatakan."Insya Allah acaranya akan di laksanakan pada hari jum'at-04-juli-2025 di kantor BPN pandeglang.Kami tidak muluk-muluk intinya kalo terbukti benar terkait dugaan pungli tersebut,Kami meminta pihak dinas terkait pihak kejaksaan dan pihak APH agar cepat tanggap turun ambil sikap demi masyarakat kecil,aturan di bikin untuk di ikuti bukan untuk di langgar tutupnya.

Sementara Camat munjul saat di tunjukkan surat permohonan konferensi pers Dan klarifikasi dari gabungan Lembaga Dan Wartawan tersebut via pesan WhatsApp ia mengatakan."Terima kasih informasinya dalam pesan singkat WhatsApp.

Red.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages