DetektifInvestigasi.Com
Pandeglang-Banten,--Terkait pembebasan lahan tanah yang sedang terjadi saat ini yang rencananya akan di bikin tempat pembibitan kelapa menuai polemik di masyarakat,Dari pengakuan yang punya lahan sebagian tak di ikut sertakan dan pembayaran yang jauh tak sesuai dengan luas SPPT.Belum lagi terkait gantungan 10 persen dan disinyalir dipotong 30 persen dengan alasan buat desa.
Beberapa masyarakat yang tak mau disebutkan inisialnya mengatakan."Terkait pemotongan tersebut dari awal juga tidak ada perjanjian terkait dari gantungan 10% dan di potong untuk desa 30%.Misalkan pembayaran harga tanah 100 juta Digantung 10 juta yang 10 juta dipotong 3 juta,dengan alasan untuk desa,dan sistem pembayaran 30%.uang muka 60%. Pembayaran kedua 10% pelunasan langsung dipotong 30% ungkap beberapa warga.
Lanjut para warga mengatakan."Terus terkait pembayaran tanah di bawah NJOP Di Cimanis NJOP nya 15 ribu rupiah permeter Dibayar variatif dari 15 ribu rupiah sampai ada juga 10 ribu rupiah per meter.Lain halnya dengan Tarumanegara NJOP 20 ribu rupiah per meter.di bayar 10 ribu rupiah per meter dan untuk Mekarsari NJOP 27 ribu rupiah per meter. Dibayar 15 ribu rupiah per meter ungkap beberapa warga sekitar.
Hal tersebut di kuat kan dengan hasil konfirmasi salah satu aktivis terhadap pihak kepala desa cimanis bahwa kades mengatakan."Tidak ada potongan ada juga suruh bereskan administrasi desa seperti PBB jelasnya.
Dan pihak kepala desa juga menerangkan kepada pihak aktivis tersebut."Itu mah akal akalan pihak broker aja,karena pihak desa tidak memerintahkan terkait potongan tersebut.
Dan pihak broker (Makelar) sendiri yang nota Bene nya mantan anggota dewan tersebut inisial (H.R) waktu awal berita naik pertama kali masih aktif dan berkomunikasi dengan awak media akan klarifikasi tetapi tak ada kabar dan disinyalir no kontak WhatsApp malah tidak aktif lagi.Broker adalah sebuah individu atau perusahaan yang menjadi perantara transaksi antara investor atau konsumen di pasar modal tapi dalam kasus ini tidak bisa disebut broker karena masyarakat bukan peker ja melainkan yang memiliki alas hak atas tanah yang mereka rawat.
Raeynold Kurniawan ketua GWI Gabungnya wartawan Indonesia DPC Pandeglang mengatakan."makelar yang mengurangi pembayaran di luar kesepakatan yang telah disepakati melanggar undang-undang. Hal ini bisa dianggap sebagai penipuan atau penggelapan, tergantung pada situasi spesifik.
1. Penipuan (Pasal 378 KUHP):Jika makelar memberikan janji-janji palsu terkait pembayaran atau keuntungan tertentu, dan kemudian tidak ditepati, maka bisa dikenakan pasal penipuan.
2. Penggelapan (Pasal 372 KUHP): Jika makelar menerima uang atau barang dari pembeli, tetapi kemudian tidak menggunakannya sesuai yang dijanjikan atau untuk kepentingan yang disepakati, maka bisa dikenakan pasal penggelapan.
3. Perjanjian dan Kesepakatan:Kesepakatan antara makelar dan pihak lain terkait pembayaran adalah perjanjian yang harus ditaati sesuai Pasal 1338 KUH Perdata. Jika kesepakatan tidak ditepati, maka pihak yang dirugikan dapat menuntut ganti rugi atau tindakan hukum lain.
4. Tanggung Jawab Makelar:dalam hal ini,Makelar bertanggung jawab atas setiap tindakan yang merugikan pihak lain sesuai dengan ketentuan hukum dagang dan perjanjian yang telah disepakati.
5. Sanksi Hukum:Makelar yang melanggar perjanjian dan hukum bisa dikenakan sanksi seperti ganti rugi, pencabutan izin usaha, atau bahkan hukuman pidana.Contohnya Jika makelar menjanjikan pembayaran komisi tertentu, tetapi kemudian memotong atau mengurangi pembayaran tersebut tanpa alasan yang sah, maka hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran kesepakatan dan dapat menjadi dasar bagi tuntutan hukum.tegas raeynold Kurniawan.
Lanjut Raeynold mengatakan."Jadi kepada pihak dinas terkait dan pihak APH kami berharap dalam hal ini cek langsung ke masyarakat,sikap tanggap dan bila terbukti seperti itu kejadiannya proses sesuai aturan undang undang yang berlaku di negara RI tercinta ini,karena ini suara jeritan masyarakat kecil,yang berharap dari lahan yang mereka miliki di lepaskan untuk mendapatkan sedikit nominal rupiah,Agar untuk menyambung hidup tetapi malah di dizolimi di dibodoh-bodohi oleh segelintir oknum yang tak bertanggung jawab tutupnya.
Tim.red.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar