DetektifInvestigasi.Com
Pandeglang-Banten/Undang-undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang berlaku untuk pekerjaan pemerintah di Indonesia antara lain adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) juga penting untuk diterapkan. Selain itu, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga mengatur tentang K3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja:Undang-undang ini menjadi dasar hukum utama dalam penerapan K3 di Indonesia. Tujuan utama undang-undang ini adalah untuk menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3):PP ini mengatur lebih lanjut tentang penerapan SMK3 di perusahaan, termasuk di lingkungan pekerjaan pemerintah.
Tapi parahnya lagi-lagi di duga CV Al-Fatir dalam pelaksanaan pengerjaan yang sumber dananya dari pemerintah diduga kuat tak mematuhi UU K3 atau Septy.
Kali ini lagi-lagi awak media menemukan pengerjaan yang di lakukan oleh CV Al-Fatir di Rehabilitasi sedang/berat perpustakaan SDN Kadujangkung 1 dengan nilai pagu anggaran Rp.137.354.000.- Sumber dana DAU T.A 2025.Duduga kuat dalam pengerjaannya tidak memakai K3 atau Septy.
Saat awak media datang kelokasi pekerjaan pada 03/06/2024 beberapa pekerja mengatakan."Tidak faham pak kalo untuk K3 karena memang belum di kasih ujar mereka.
Raeynold Kurniawan ketua GWI (Gabungnya wartawan Indonesia) DPC Pandeglang mengatakan."Dalam hal ini kami menduga semua pekerjaan yang di laksanakan CV tersebut disinyalir tak menggubris terkait K3.soalnya pada Minggu 01/06/2025 Anggota kami yang turun kelokasi pekerjaan pembangunan SPAM jaringan perpipaan di desa banyu resmi dan kebetulan pelaksananya CV Al-Fatir juga.di sana sama tak memakai K3,ini lagi lagi kami temukan pekerjaan CV Al-Fatir di SDN Kadujangkung 1 terulang lagi tak memakai K3.dalam hal ini akan kami pastikan kami dari GWI akan layangkan surat permohonan konferensi pers terkait hal tersebut.
Lanjut Raeynold mengatakan."Jelas K3 itu sudah ada anggarannya lalu di kemanakan.jangan setelah berita naik baru diadakan K3 nya.apakah harus menunggu ada korban seperti kejadian yang sudah-sudah.dan kepada pihak Dinas terkait pun wajib memanggil pihak CV Al-Fatir dan wajib berikan sanksi tegas bila perlu blacklist CV tersebut tegas ketua GWI.
Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar