Diduga Menyalahi Aturan Pencairan PKH Di Rumah Pribadi BPD Desa SidaMukti Dinas Terkait Coba Telisik Lagi. - Detektif Investigasi

ADS

Print Friendly and PDF

ADS

Ads

Diduga Menyalahi Aturan Pencairan PKH Di Rumah Pribadi BPD Desa SidaMukti Dinas Terkait Coba Telisik Lagi.

Share This

DetektifInvestigasi.Com-

Pandeglang-Banten,- Dengan beredarnya pemberitaan terkait adanya pelanggaran pencairan program PKH yang diadakan di salah satu anggota BPD Desa Sidamukti, kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang-Banten, Menjadi sorotan publik.


Ketua Bidang Hukum Ham (GIB) korwil Banten Heri Riswadi.MS. menyampaikan ke awak media diruang kerjanya." Apa yang terjadi dalam pemberitaan terkait adanya pencairan program PKH di rumah anggota BPD Desa Sidamukti tersebut kami langsung meluncur kelokasi ketempat rumah BPD yang saat itu masih kumpul anggota BPD dan Ketua BPD serta anggota desa bagian kesra, Suharto, Dan dari keterangan anggota BPD yang sering di sebut namanya, DJ. Secara singkat menjelaskan, bahwa diri nya hanya memberikan waktu dan tempatnya di gunakan untuk pencairan program PKH sekedar membantu warga masyarakat yang menerima bantuan PKH. Ucapnya.


Bedahl halnya menurut kesra Desa Sidamukti, Suharto yang memberikan keterangan."Bahwa pencairan pragram PKH yang ada di rumah anggota BPD, DJ berdasarkan hasil kesepakatan warga masyarakatnya kata kesra, Suharto.


Dalam hal ini diduga jelas ini udah suatu pelanggaran, pencairan dana program PKH di rumah pribadi anggota BPD menurut ketua Bidang  Hukum Ham ( GIB ) Heri Ruswadi MS mengatakan." Ini merupakan tindakan yang melanggar prosedur dan berpotensi menjadi tindakan pidana korupsi,penyaluran bantuan sosial ( Bansos ) yang di atur dalam peraturan perundang undangan, termasuk, peraturan kementrian sosial.


Pelanggaran yang terjadi, penyalah gunaan wewenang, anggota BPD adalah pejabat publik di tingkat desa, menggunakan rumah pribadi untuk kegiatan resmi penyaluran dana publik, yang seharusnya di lakukan di lokasi resmi, seperti bank, E,warung, atau di kantor desa, dan ini menunjukan penyalah gunaan weweng dan fasilitas.


Masih kata Heri ruswadi.MS. ke awak media." Ketidak transparan dan akuntabilitas proses penyaluran dana publik harus di lakukan secara transparan dan akuntabel, pencairan di rumah pribadi tidak transparan, manipulasi data, atau potensi pungutan liar ( pungli ) yang melanggar prinsip prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.


UU no 31 tahun 1999 Jo UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jika ada unsur kerugian negara atau penyalah gunaan jabatan untuk keuntungan pribadi.


Peraturan menteri sosial ( permensos ) penyaluran bansos di atur dalam permensos ( seperti permensos no 1. Tahun 2019 tentang penyaluran belanja bantuan sosial ) yang menetapkan prosedur dan lokasi resmi penyalurannya. Tutup Heri ruswadi.MS./Red.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages