DetektifInvestigasi.Com-
Lebak-Banten,--Senin, (6/10/2025).
Wartawan adalah orang yang secara rutin melakukan kegiatan jurnalistik, yaitu mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi atau berita kepada publik melalui media massa seperti cetak, elektronik, atau daring. Dalam menjalankan tugasnya, seorang wartawan dituntut untuk bekerja secara objektif, akurat, dan bertanggung jawab sesuai dengan kode etik jurnalistik untuk menyajikan informasi yang faktual kepada masyarakat.
Ya, wartawan dilindungi oleh hukum, terutama Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya sesuai dengan etika jurnalistik dan hukum yang berlaku. Perlindungan ini mencakup hak tolak untuk melindungi narasumber dan ketentuan pidana bagi pihak yang menghalangi tugas wartawan.
Dasar Hukum Utama
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:
Pasal 4 Ayat (3): Menjamin hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi, yang menjadi dasar perlindungan hukum bagi wartawan.
Pasal 8: Menegaskan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.
Pasal 18 Ayat (1): Mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang secara sengaja menghalangi tugas wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Tapi sialnya diduga Kepala Desa Sindang Ratu Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak Provinsi Banten malah menghalangi kerja Wartawan dan melecehkan profesi wartawan.
Tak Hanya Bersikap Arogansi Kades Sindangratu (Mpud Mahpudin), Juga diduga Telah melecehkan Profesi Wartawan dan telah mengusir dari kantor desa dan Wartawan tersebut bernama Bahrudin dari media justic-epost.com Padahal Bukan Semata-mata Awak media datang ke kantor desa tersebut, Kalau tidak ada keperluan atau Ingin Menjalankan Tugasnya Meliput atau merekam Keadaan didalam kantor desa.
Namun bahrudin selaku Wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistik Malah diusir oleh kades. Ada apa sebenarnya didalam kantor desa? Sindangratu kecamatan panggarangan kabupaten Lebak Banten tersebut.
Bahkan Hp Wartawan justic-epost.com Tersebut disita oleh perangkat desa bernama (Didin) dan itu atas perintah dari kades pada tgl 25-08-2025.
Menurut keterangan Bahrudin menerangkan." “Ya pak sebelum saya masuk, hp itu di sita duluan sama perangkat desa bernama (Didin), katanya di perintah kades, Saya gak bisa rekam pak waktu saya diusir, itu hp saya disita di dalam, Ya saya diusir oleh kadesnya”, pungkasnya.
Kurangnya Transparansi Terhadap publik sehingga menimbulkan kecurigaan-kecurigaan bagi awak media, dan juga warga, dalam kejadian tersebut, beberapa rekan media merasa sangat Kecewa dengan adanya sikap arogansi dari kepala desa, jika tidak ada kesalahan kenapa harus takut diliput oleh wartawan? tanya Warga.
Raeynold Kurniawan selaku pimpinan redaksi media justic-epost.com dan juga sebagai ketua GWI (Gabungnya Wartawan Indonesia) DPC pandeglang angkat bicara." Jelas dalam hal ini oknum kades tersebut telah mengangkangi undang undang pers dan jelas itu adalah tindakan pidana dan kami pastikan akan layangkan surat konferensi pers ke DPMD Lebak dan meminta pihak DPMD Lebak untuk panggil oknum kades tersebut dan kami akan berkoordinasi dengan GWI kabupaten Lebak serta kami pastikan kami tindak lanjuti sampai ke ranah Hukum.Lo jual Kami borong pungkasnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar