DetektifInvestigasi.Com-
PANDEGLANG,-- Pada kamis (25-09-2025), Gabungan Lembaga dan Wartawan Kabupaten Pandeglang datangi PT Alpindo dan PT Charoen Pokphand Jaya Farm (PT CPJF) guna penuhi undangan , tepatnya di Kampung CarangDatang, Desa Banyumas, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, provinsi Banten.
PT tersebut bergerak di bidang pembibitan dan penetasan ayam, termasuk ayam pedaging dan ayam petelur, sebagai bagian dari PT Charoen Pokphand Indonesia yang lebih luas yang bergerak dalam berbagai aspek agribisnis.
Perusahaan ini memelihara ayam induk (parent stock) untuk menghasilkan telur tetas yang kemudian ditetaskan menjadi Day Old Chicks (DOC) atau anak ayam umur sehari.
Detail Bidang Usaha PT Charoen Pokphand Jaya: Pembibitan Ayam, Perusahaan ini melakukan pemeliharaan ayam induk (parent stock broiler) mulai dari umur satu hari hingga masa afkir untuk memproduksi telur tetas.
Sayangnya perusahaan tersebut bermasalah, tidak mau menunjukkan izin Nomor Induk Berusaha (NIB) yang didapatkan melalui sistem {OSS (Online Single Sub mission)} dan Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) sebagai jaminan keamanan dan kesehatan produk hewan. sertifikat tertulis yang menunjukkan bahwa unit usaha tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi.
Menurut Mulyono dari PT ALPINDO soal surat izin sudah ada yakni NIB, PBG, NKV termasuk izin lainya sudah Lengkap. "Luas Tanah dan bangunan milik PT Apindo, mamun disewakan kepada PT CPJF selama ini rugi. Katanya
Hal senada disampaikan Manager PT CPJF, Bayu, bahwa pada prinsipnya soal izin kami juga sama sudah lengkap, mengenai data faktualnya mohon maaf tidak bisa menunjukkan itu hak kami.tuturnya.
Informasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pandeglang yang diwakili oleh Diah, sial rekomendasi dari Dinas LH Pandeglang. Untuk memastikan fasilitas sesuai dengan standar teknis yang berlaku.
Izin Lingkungan diperhatikan juga persyaratan lingkungan sesuai dengan aturan alias sudah lengkap.Rekomendasi, izin Lingkungan sudah lengkap dan selesai, untuk izin lainya silahkan tanyakan ke DPMPTSP Pandeglang, dinas peternakan, PUPR, DINKES. Ungkap Diah.
Camat Bojong, Purkon berikan saran kepada PT untuk segera memasang papan informasi dan Lampu di depan jalan supaya terang, jika sedang menempuh proses perizinan segera selesaikan.
Ketua GWI (Gabungnya Wartawan Indonesia) DPC Pandeglang Raeynold Kurniawan mengatakan.Kami prihatin soal izin perusahaan PT Tidak mau ditunjukan , Mohon maaf PT tersebut belum mengantongi ijin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) Dan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut sudah hampir 3 tahun bilangnya baru ngebangun, lantas karyawan dibayar dari uang siapa? Ini banyak yang janggal.
Belum lagi izin Lingkungan yang harus diperhatikan, tentang persyaratan lingkungan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45 Tahun 2019. Jadi PBG itu Penting,Sesuai peraturan yang Berlaku
Membangun peternakan tanpa izin yang sesuai dapat melanggar peraturan dan dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Ditanya selama berdiri bangunan tidak pasang papan informasi PT. saja alasan nya muter muter, maka dari itu kami minta perusahaan itu harus segera di tutup, audensi tadi buntu tidak ada titik temu. Dengan ini kami nyatakan akan segera layangkan surat pemberitahuan kepada para pihak, nanti kamis depan kita unjuk rasa dan akan menggandeng rekan-rekan aktivis yang ada di kabupaten Pandeglang pungkasnya.
Tim/Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar