.JAM-P Banten Akan Menindak Lanjuti Masalah Dugaan Proyek Kontruksi Bangunan Yang Tidak Mematuhi Aturan APD - Detektif Investigasi

ADS

Print Friendly and PDF

ADS

Ads

.JAM-P Banten Akan Menindak Lanjuti Masalah Dugaan Proyek Kontruksi Bangunan Yang Tidak Mematuhi Aturan APD

Share This



DetektifInvestigasi.Com-

Pandeglang-Banten,--Kak" dalam konteks ini biasanya merupakan singkatan dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term of Reference (TOR). KAK adalah dokumen yang berisi penjelasan mengenai suatu kegiatan, termasuk latar belakang, tujuan, ruang lingkup, dan perkiraan biaya. KAK berfungsi sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan, baik itu proyek, program, maupun pekerjaan tertentu.

Dan diduga dalam pelaksanaan pengerjaan rehabilitasi sedang/berat  ruang kelas sekolah SMPN di  kecamatan Pulosari kabupaten Pandeglang provinsi Banten, yang di kerjakan oleh CV.Putra Khafif Karya Dengan nilai pagu Rp.1.734.778.000.00,-Sumber dana DAU SG T.A 2025.Dengan no kontrak.425/59/SPK/PPK.SMP/Dikpora/2025.Diduga di kerjakan tidak sesuai KAK dan disinyalir para pekerjanya pun tak melengkapi APD.

Pasalnya." Saat awak media turun ke lokasi pekerjaan pada Senin/11/08/2025. Terlihat material hollow yang diduga sangat tipis dan disinyalir berkualitas rendah dan diduga kuat tak sesuai standar yang digunakan serta di sinyalir para pekerjanya pun tak melengkapi APD (Alat Pelindung Diri) Dan Sialnya lagi pihak pelaksana dan pihak konsultan tidak ada di lokasi guna di konfirmasi lebih lanjut.

Beberapa para pekerja pun saat di mintai keterangan siapa pengawas dari pihak pelaksana di lapangan mereka mengatakan tidak tahu seolah-olah ingin menutupinya.

Besi hollow, atau sering disebut juga pipa kotak atau hollow structural sections (HSS), adalah material konstruksi berbentuk kotak atau persegi panjang dengan bagian tengah yang berongga. Material ini terbuat dari baja atau galvanis dan banyak digunakan dalam berbagai proyek konstruksi karena kekuatan, fleksibilitas, dan kemudahan pemasangannya.

N.Sujana Akbar Sekjen JAM-P Banten mengatakan."Pekerja proyek pembangunan Gedung Sekolah yang tidak menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) dan tidak mematuhi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dapat dikenakan sanksi pidana. Berikut beberapa peraturan yang relevan [1]:

UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja*: Pasal 15 ayat (1) huruf b jo Pasal 14 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pekerjaan harus mematuhi peraturan keselamatan kerja.

Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3*: Peraturan ini mengatur tentang kewajiban penggunaan APD dan penerapan K3 di tempat kerja.

Sanksi pidana yang dapat dikenakan antara lain:Pidana penjara Maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah) bagi pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan keselamatan kerja.

Pidana kurungan Bagi pekerja yang tidak mematuhi peraturan keselamatan kerja.

Selain sanksi pidana, perusahaan juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti penghentian sementara kegiatan proyek atau pencabutan izin usaha tegasnya.

Dan kami minta dinas terkait panggil pihak konsultan pengawas dan pihak pelaksana dan berikan sanksi tegas terkait hal tersebut.Jadi Bab APD jangan di sepelekan dan kami pastikan akan kawal terkait hal ini pungkas.

Sampai berita ini di terbitkan pihak pelaksana,Pihak dinas terkait maupun konsultan pengawas belum bisa di temui untuk di minta keterangannya..


Reporter: Raeynold.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages