LIN Kecam Dugaan Galian Kabel PLN Di Ruas Jalan Manggung Jaya Kecamatan Bojong Diduga Tak Sesuai SOP Dan APD. - Detektif Investigasi

ADS

Print Friendly and PDF

ADS

Ads

LIN Kecam Dugaan Galian Kabel PLN Di Ruas Jalan Manggung Jaya Kecamatan Bojong Diduga Tak Sesuai SOP Dan APD.

Share This



DetektifInvestigasi.Com

Pandeglang-Banten,--Terkait pelaksanaan pengerjaan PLN yang dikerjakan oleh pihak PT.Dwi Elsa Pradana di ruas jalan Manggung Jaya Kecamatan Bojong Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten. Diduga tak sesuai SOP Dan dari segi galian sampai APD yang terkesan di abaikan dan hal tersebut sudah naik juga di salah satu media online.Pihak Lembaga Investigasi Negara (LIN) Mengecam Hal tersebut.

Pasalnya." Diduga pekerjaan sekelas BUMN para pekerja tidak dilengkapi safety nampak jelas proyek tersebut di bahu jalan Alternatif, yang seharusnya memberikan rambu atau marka pemberitahuan bahwa di jalur tersebut ada pekerjaan guna menghindari kecelakaan lalulintas juga kedalam hanya 120 cm.

Dan para tukang pekerja pun mengaku tak memakai APD dan untuk rambu-rambu dan baleho memang belum terpasang hal tersebut menjadi sorotan bagi LSM Gerhana Provinsi Banten.

Umaedi Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPC Pandeglang  mengatakan." Kami mengecam dugaan pekerjaan galian tersebut SKTM KP 20 diduga tak sesuai SOP milik PT.PLN Persero yang dikerjakan oleh rekanan PLN.

Dan kami melihat dari dokumentasi yang ada bahwa di lokasi tidak memakai baleho padahal baleho tersebut wajib di pasang karena di situ ada nilai tagihan nya,belum lagi APD nya itu pun sama wajib di gunakan karena jelas sudah tercantum dalam Undang Undang apalagi ini pekerjaan bersekala Persero PLN dan juga terkait spek pekerjaan dalam hal ini untuk ukuran galian kedalaman memang di wajibkan minimal 150 cm di hitung dari atas kabel atau lubang dari dataran yang terendah.

Lanjut Umaedi mengatakan." Pelaksanaan pekerjaan tersebut wajib ada ijin.baik dari provinsi kalau melintasi jalan Provinsi ataupun jalan nasional dan kemudian jalan kabupaten bila melintasi jalan kabupatennya maupun jalan desa,Mereka harus menempuh ijin kepada pihak pihak terkait dan ijin tersebut tertulis dan itupun dilakukan sebelum pekerjaan tersebut di laksanakan.Dan ini informasi yang kami dapat. Pihak pelaksana tersebut ijin ke pihak desa di rumah kepala desa secara lisan  setelah pekerjaan tersebut dilaksanakan. dalam hal ini mari kita ber prosedur dalam setiap pekerjaan hal hal sekecil apapun dalam setiap pekerjaan harus di laksanakan agar pekerjaan itu sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga tidak ada lagi praduga-praduga terkait pekerjaan tersebut bagaimana kita melaksanakan kegiatan yang secara baik kalau hal hal seperti ini saja masih di langgar dan dianggap sepele bagai mana hasil pekerjaannya.ini uang negara dari pajak masyarakat juga.bukam uang bapak moyang dari pihak pelaksana tegasnya.

Sampai berita ini di terbitkan pihak pelaksana sendiri belum bisa di temui untuk diminta keterangannya.


Redaksi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages