DetektifInvestigasi.Com-
Diduga Bank Banten Kcp Panimbang Lakukan Pelanggaran SOP Penyaluran Bantuan Sosial P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem)
Pandeglang-Banten, Sesuai Intruksi Presiden Nomer 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem,KPM BANSOS P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) di Giring Untuk Pencairan atau Mengambil Bantuan Sosialnya Ke Bank Banten Kcp Panimbang ,Pandeglang - Banten.
Dalam hal ini Pihak Pimpinan Bank Banten KCP Panimbang diduga kuat Kurangnya Kordinasi dengan pihak Muspika Kecamatan Panimbang,Kabupaten. Pandeglang-Banten dan hal tersebut jelas melanggar SOP.
Dengan adanya kegiatan penyaluran bantuan sosial P3KE dilaksanakan di kantor Bank Banten KCP Panimbang yang diduga kuat adanya pelanggaran SOP dalam kegiatan yang dilakukannya Didepan lingkungan Bank Banten Panimbang dan diduga tidak adanya koordinasi atau pemberitahuan baik lisan maupun tulisan terhadap pihak MUSPIKA Kecamatan Panimbang dan diduga pihak MUSPIKA Kecamatan Tutup mata dan disinyalir kegiatan tersebut mengganggu aktivitas lalulintas berkendara karena posisinya di objek vital jalur jalan utama diduga kuat tidak ada ijin lalulintas.
N.Sujana Akbar Presidium JAM-P-BANTEN mengatakan."Kami meminta pihak MUSPIKA Kecamatan Panimbang untuk melakukan tindakan tegas,panggil pimpinan Bank Banten KCP Panimbang dan tindak tegas bila memang sesuai dugaan yang kami layangkan tersebut terbukti.Karena jelas acara tersebut riskan bila tidak ada koordinator dengan pihak MUSPIKA dan ijin lalulintas karena sangat mengganggu para pengguna jalan tutupnya.
Sampai berita ini diterbitkan pihak MUSPIKA Kecamatan Panimbang dan pihak Bank Banten Panimbang belum bisa ditemui untuk dimintai keterangannya.
Raeynold/Tim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar