Dua Hari Setelah Ditangkap, Dua Orang Penyalahguna Narkoba Dibebaskan : Diduga Okum Polisi Minta Uang Rp 10 Juta - Detektif Investigasi

ADS

HARGA
HARGA
HARGA
HARGA
HARGA
Print Friendly and PDF

Ads

HARGA
HARGA
HARGA
HARGA
HARGA

Post Ads

dinas
dinas
dinas
TEKS ANDA
TEKS ANDA

Dua Hari Setelah Ditangkap, Dua Orang Penyalahguna Narkoba Dibebaskan : Diduga Okum Polisi Minta Uang Rp 10 Juta

Share This




JAKARTA.--
Polsek Pancoran Polres Metro Jakarta Selatan menangkap  dua orang penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial A alias Bagong  (lakii-laki) dan K (Perempuan).


Keduanya ditangkap dirumahnya, Kampung Kalijaya, Desa Kampung Melayu Barat, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Jumat (7/6/2024) dini hari sekira pukul 03.00 Wib.


Berdasarkan informasi yang didapat bahwa penangkapan   A dan K, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba hanya alat hisap berupa bong, namun  saat di tes urine, ke duanya positif narkoba jenis sabu. 


Selang dua hari penangkapan dan dibawa ke Polsek Pancoran, keduanya  dibebaskan dan  tidak diberikan rekomendasi rehab sebagaimana layaknya penyalahguna narkotika sebagai korban untuk di rehabilitasi (pengobatan) dalam rangka penyembuhan.


Keduanya bebas dengan jaminan uang yang diminta oknum polisi dari reskrim Polsek Pancoran yang diduga berupa uang sebesar  Rp 10 Jt . 


"Ya  Keduannya ( A da  K red)  setelah dua hari  di Polsek Pancoran dibebaskan tanpa ada rehab penyembuhan untuk penyalahgunaan narkoba. Cuma diminta uang Rp  10.jt oleh oknum polisi," tukas sumber yang  namanya tidak mau disebut. 


Semetara untuk memastikan kebenaran informsi tersebut,  saat dikonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Pancoran Iptu Eko lewat  whatsapp pada Minggu (9/6/2024) terkait  dugaan  uang pembebasan kepada A dan K, hingga  berita diturunkan tidak ada jawaban.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages