DetektifInvestigasi.Com-
Pandeglang-Banten/Pembangunan gedung di salah satu SMA Negeri 7 Pandeglang menjadi potret buram pengelolaan proyek pendidikan di Banten. Nilai proyek mencapai lebih dari Rp700 juta, namun di lapangan, praktik keselamatan kerja (K3) diabaikan begitu saja: material berantakan, area proyek tanpa pagar pengaman, dan aktivitas mesin berat berlangsung saat proses belajar mengajar. Siswa dibiarkan terpapar debu, kebisingan, bahkan risiko kecelakaan kerja.
Lebih jauh, muncul indikasi adanya praktik yang tidak transparan dalam penggunaan dana pendidikan, termasuk dugaan keterlibatan pihak luar yang seharusnya mengawasi proyek malah diduga berkompromi. Jika benar, maka hal ini masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prinsip akuntabilitas publik, sebagaimana diatur dalam:
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
PP No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan,
dan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 3 & 12).
Masyarakat berhak menuntut transparansi dan penegakan hukum yang tegas. Jangan sampai proyek pendidikan dijadikan ajang bagi segelintir pihak untuk memperkaya diri, sementara keselamatan siswa dan mutu belajar dikorbankan.
Pendidikan seharusnya membangun masa depan anak bangsa bukan mempertebal kantong segelintir orang.
Raeynold Kurniawan ketua GWI (Gabungnya Wartawan Indonesia) DPC Pandeglang mengatakan." Dengan adanya dugaan pembangunan sekolah yang tak Septy tidak mementingkan keselamatan kesehatan para murid dan dugaan tidak transparannya aliran dan BOS di sekolah tersebut maka kami dari GWI akan kawal permasalahan ini dan akan layangkan surat konferensi pers ke KCD tegasnya
Dan sampai berita ini di terbitkan pihak kepala sekolah sendiri belum sempat di temui untuk diminta keterangannya.
Reporter: Tim Investigasi GWI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar