GWI Melaknat Dugaan Guru berstatus P3K Bertugas Di SMPN1 Cikeusik Aniaya Anak Di Bawah Umur.Di Meminta Oknum Guru Untuk Di Pecat. - Detektif Investigasi

ADS

Print Friendly and PDF

ADS

Ads

GWI Melaknat Dugaan Guru berstatus P3K Bertugas Di SMPN1 Cikeusik Aniaya Anak Di Bawah Umur.Di Meminta Oknum Guru Untuk Di Pecat.

Share This



DetektifInvestigasi.Com-Pandeglang-Banten,--Pada seni/15/09/2025.Disinyalir di daerah kecamatann Cikesuik kabupaten Pandeglang provinsi Banten telah terjadi insiden pemukulan anak di bawah umur,Tapi sangat di sayangkan diduga oknum pelaku adalah seorang guru di SMPN 1 Cikeusik.

Rekan dari korban menuturkan." Kami lagi berada di masjid agung cikeusik tiba-tiba ada anak sekolah SMA melempar dan terkena oknum guru tersebut yang sedang tiduran di masjid.Anak sekolah yang melakukan pelemparan kabur pakai motor,Lalu oknum guru tersebut bangun ujarnya.

Masih rekan korban mengatakan."Kebetulan kami yang ada di tempat kami ini berempat sama rekan-rekan lainnya.Si oknum guru bangun lalu marah kami lari tapi si Sule di pegang sama guru ujarnya.

Dan dari rekaman cctv yang terpasang di masjid terlihat oknum guru SMPN1 Cikeusik inisial AN tersebut." Sempat menganiaya Sule dan menggetok atau memukul kepala dan lebih parahnya lagi dari rekaman cctv tersebut terlihat oknum guru menendang kepala Sule satu kali.

Salah satu keluarga korban yang tak mau disebutkan identitasnya dalam telf WhatsApp mengatakan." Benar kejadian tersebut kejadian hari Senin dan pada hari Selasa nya, kejadian tersebut di beresin diselesaikan di gedung PGRI dan kalo Sule sendiri masih duduk di bangku sekolah dasar singkatnya.


Raeynold Kurniawan ketua GWI (Gabungnya wartawan Indonesia) DPC Pandeglang mengatakan." Pemukulan anak di bawah umur termasuk dalam kategori kekerasan terhadap anak dan diancam pidana berdasarkan Pasal 76C jo. Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sanksi pidananya bervariasi, yaitu penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta jika tidak mengakibatkan luka berat, dan penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta jika mengakibatkan luka berat Pungkasnya.

Lanjut ketua GWI mengatakan." Yang kami sayangkan bukan masalah restorasi justice nya,Tapi kami sesalkan ini oknumnya seorang guru yang notabene adalah tenaga pendidik.Bukannya memberikan contoh yang baik malah melakukan penganiayaan anak di bawah umur.Jelas hal ini tidak bisa di toleransi,Jadi kami pastikan akan layangkan surat konferensi pers atau audensi terkait hal tersebut Ke dinas terkait.Dan kami mendesak oknum guru SMPN1 Cikeusik yang berstatus P3K diduga aniaya anak di bawah umur wajib di pecat secara tidak hormat tutupnya.

Sementara oknum guru inisial AN saat di konfirmasi via pesan WhatsApp sama sekali tak memberikan jawaban alias bungkam.


Reporter: Tim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages