DetektifInvestigasi.Com-
Lebak-Banten,-- Proyek Preservasi jalan nasional ruas Simpang-Bayah kabupaten Lebak, Senilai lebih dari 54 miliar dari APBN 2025 dan pihak pelaksana PT.Turentelo Battu Indah (TBI) dan naik di beberapa media atas dugaan bahwa pekerjaan tersebut di subkontrak kan kepada anggota DPRD dari Fraksi PPP yang menyebut kan nama Regen Abdul Aris hal tersebut disinyalir Hoax dan tak benar.
Regen Abdul Aris Anggota DPRD Kabupaten Lebak dari Fraksi PPP mengatakan kepada awak media." Berita tersebut hoax dan tak benar adanya dan saya sangat menyayangkan berita tersebut kenapa tidak ada konfirmasi terlebih dahulu kepada saya,Walau bagaimanapun saya ini notabene nya sebagai legislator yang mana semestinya mengawasi penggunaan anggaran negara tidak mungkin saya menjadi sub kontraktor yang anggarannya dari pemerintahan dan yang teramat saya sayangkan kabar yang belum jelas kebenarannya tapi di dalam pemberitaan nama yang di cantumkan jelas,Tapi dalam hal ini saya legowo lapang tapi semua juga semestinya harus sesuai aturan yang sudah di tetapkan termasuk juga pemberitaan suatu media tegasnya.
Masih Regen mengatakan." Semestinya pihak media konfirmasi dulu ke saya, Kan jelas ada aturan nya terkait hal jawab.dan Hak jawab diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Lebih spesifiknya, hak jawab diatur dalam Pasal 1 angka 11 yang menyatakan bahwa hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Hak Jawab dalam UU Pers: Undang-Undang Pers mengatur hak jawab sebagai salah satu bentuk perlindungan bagi individu atau kelompok yang merasa dirugikan oleh pemberitaan pers. Tujuan Hak Jawab adalah memberikan kesempatan kepada pihak yang merasa dirugikan untuk memberikan klarifikasi atau sanggahan terhadap informasi yang dianggap keliru atau tidak akurat.
Pelayanan Hak Jawab Pers wajib melayani hak jawab dengan memuatnya dalam media yang bersangkutan, baik itu surat kabar, televisi, radio, atau media siber. Hak Koreksi: Selain hak jawab, ada juga hak koreksi yang juga diatur dalam UU Pers. Hak koreksi ini memungkinkan setiap orang untuk meminta koreksi atas informasi yang salah, terutama kekeliruan fakta dan data teknis. Kewajiban Pers Selain memberikan hak jawab, pers juga memiliki kewajiban untuk memberitakan secara bertanggung jawab, menghormati norma agama dan kesusilaan, serta asas praduga tak bersalah. Sanksi:Jika pers tidak melayani hak jawab, selain melanggar Kode Etik Jurnalistik, juga dapat dikenakan sanksi hukum berupa denda pungkasnya.
Tim.Red.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar