Di Ingatkan Terkait APD,Bahasa Pelaksana CV.Cahaya Abadi Disinyalir Menyalahkan Pekerja Dan Meremehkan Aturan. - Detektif Investigasi

ADS

Print Friendly and PDF

ADS

Ads

Di Ingatkan Terkait APD,Bahasa Pelaksana CV.Cahaya Abadi Disinyalir Menyalahkan Pekerja Dan Meremehkan Aturan.

Share This



DetektifInvestigasi.Com-

Pandeglang-Banten,--Peraturan yang mengatur tentang alat pelindung diri (APD) di Indonesia adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per. 08/Men/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri. Peraturan ini menetapkan standar dan persyaratan penggunaan APD untuk melindungi tenaga kerja dari potensi bahaya di tempat kerja. 

Penjelasan Lebih Lanjut:

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per. 08/Men/VII/2010: mengatur secara rinci mengenai jenis-jenis APD yang wajib digunakan, persyaratan kualitas APD, serta kewajiban pengusaha dan pekerja terkait penggunaan APD. 

Peraturan ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan pengusaha untuk menyediakan APD yang sesuai dan memastikan pekerja menggunakannya. 

Selain peraturan tersebut, ada juga peraturan lain yang terkait dengan APD, seperti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2020 yang mengatur tentang ekspor dan impor APD, serta beberapa standar teknis yang diterbitkan oleh instansi terkait. 



Tapi sialnya duga dalam pelaksanaan sub kegiatan pembangunan sarana prasarana utilitas paud pekerjaan paket konsuldasi Tkn Darma wanita persatuan kecamatan Cipeucang kabupaten Pandeglang provinsi Banten, Yang di kerjain oleh CV.Cahya Mulia Abadi dengan nilai Rp.296.632,948,- Sumber dana APBD DAU diduga pihak pelaksana di ingat kan oleh pihak lembaga terkait APD disinyalir menyalahkan para pekerja dan meremehkan aturan APD yang sudah di tetapkan.

Pasalnya." Saat awak media beserta rekanan lembaga datang kelokasi pekerjaan terlihat para pekerja tidak menggunakan APD dan disinyalir pihak pelaksana dan konsultan pengawas tidak ada di lokasi pekerjaan.

Pihak pelaksana inisial AL saat di hubungi via telp WhatsApp oleh awak media mengatakan." Bahwa ia sedang di luar masih di Pandeglang ucapnya dalam telf WhatsApp.

Dan sialnya saat di ingatkan oleh ketua lembaga Investigasi Negara (LIN) terkait APD pihak pelaksana inisial AL dalam pesan WhatsApp nya mengatakan." Nya APD na mah Aya,eta kumaha ja NU damel na sanes robot,nteu baretah.Upami robot mah di anggoan moal di lepas-lepas bos ( iya APD nya mah ada tapi gimana yang kerjanya bukan robot,tidak betah seumpama kalo robot mah pasti di pakai tidak di lepas lepas Bos) ucapnya ringan dalam pesan WhatsApp.

Umaedi ketua LIN mengatakan." Bab masalah memakai APD para pekerja wajib memakai karena sudah tertuang dalam aturan dan itu tugas pihak pelaksana untuk mengatur para pekerja dan kami juga menyayangkan pihak konsultan pengawas kenapa tidak stand by di tempat tegasnya.

Lanjut Umaedi mengatakan." Kami minta pihak dinas terkait panggil oknum pelaksana tersebut yang disinyalir menganggap remeh terkait APD tersebut hal seperti itu saja tidak di gubris bagai mana pekerjaan akan sesuai dengan yang sudah di tentukan belum lagi terkait bahan material yang di taruh di sisi jalan dan memakan bahu jalan diduga kuat itu membahayakan para pengguna jalan tutupnya.



Reporter: Raeynold.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages