DetektifInvestigasi.Com-
Lebak-Banten,-- Senin/21/07/2025.PIP adalah singkatan dari Program Indonesia Pintar, yaitu bantuan tunai dari pemerintah untuk peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin, PIP bertujuan untuk memberikan kesempatan belajar yang adil dan merata.
Menurut keterangan beberapa wali murid yang yang anaknya menempuh pendidikan SDN 1 Cikadondong mengatakan kepada awak media." Buku tabungan beserta ATM Dipegang oleh pihak sekolah ucap beberapa wali murid yang inisialnya disembunyikan oleh awak media.
Sasaran PIP Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin, Peserta Program Keluarga Harapan (PKH), Peserta pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Yatim piatu, Penyandang disabilitas, Korban bencana alam/musibah.
Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman, Tapi sialnya diduga di SDN 1 FILIAL Cikadongdong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak Provinsi Banten, Diduga Pencairan PIP di Pungli oleh Oknum pihak sekolah dan dari tahun 2023 kartu tersebut di pegang oleh pihak sekolah dan disinyalir di pegang oleh kepala sekolah.
Pasalnya. "Saat pencairan PIP tahun 2024 disekolah tersebut disinyalir pengambilannya di kolektif dan diambil uangnya ke pihak bank oleh pihak sekolah, tapi hal ini disinyalir menjadi hal yang sangat rentan untuk terjadinya perbuatan pungli".
Salah satu wali murid yang anaknya bersekolah di SDN tersebut dan kebetulan anaknya mendapatkan PIP serta inisialnya disembunyikan oleh awak media mengatakan. "Waktu pengambilan uang PIP tersebut yang bareng dengan saya kurang lebih ada,sepuluhan dan ada beberapa orang tua murid dan benar kami di potong Rp.50000,- (Limapuluh ribu rupiah) itu masih ada adminnya juga tapi saya sudah lupa berapa adminnya ucap wali murid tersebut.
Dan rekan kontrol sosial yang sempat mempertanyakan kepada pihak sekolah tersebut menjelaskan kepada awak media."Bahwa pihak sekolah menyangkal pengakuan dari para wali murid tersebut.
Raeynold Kurniawan Ketua SERBBU (Serikat Rakyat Banten Bersatu) Mengatakan." memegang buku tabungan dan ATM PIP (Program Indonesia Pintar) oleh pihak sekolah adalah tindakan yang melanggar aturan. Hal ini diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 20 Tahun 2023, yang melarang satuan pendidikan menyimpan atau mengambil buku tabungan SimPel (Simpanan Pelajar) dan/atau kartu debit ATM penerima PIP,Penyimpanan buku tabungan dan ATM PIP oleh sekolah dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang dan berpotensi merugikan siswa penerima manfaat. Dana PIP adalah bantuan dari pemerintah untuk siswa dari keluarga kurang mampu, dan seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel oleh siswa atau orang tua/wali siswa tegasnya.
Lanjut Raeynold mengatakan." Kami meminta kepada pihak dinas pendidikan kabupaten Lebak agar memanggil pihak sekolah dan berikan sanksi tegas dan bila terbukti melanggar hukum maka wajib di laporkan ke pihak APH tutupnya.
Pendi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar