DetektifInvestigasi.Com
Pandeglang-Banten/Dengan adanya dugaan oknum guru SMA 4 Pandeglang provinsi Banten yang rangkap jabatan menjadi ketua Bumdes di Desa Purwaraja Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang-Banten yang menjadi kontra Persib karena jelas-jelas itu telah melanggar aturan ASN ataupun P3K (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) yang sudah di tetapkan.
Secara umum, guru P3K tidak diperbolehkan oleh dinas untuk merangkap jabatan sebagai ketua BUMDes. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan peraturan terkait ASN (Aparatur Sipil Negara) secara umum melarang PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang juga guru P3K menjadi pengurus BUMDes.
Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2021:PP ini mengatur tentang BUMDes, termasuk struktur organisasi dan kepengurusan. Secara tegas, PP ini menyatakan bahwa perangkat desa, termasuk perangkat yang diangkat oleh kepala desa, tidak boleh menjadi personil Badan Pelaksana BUMDes.
Peraturan tentang ASN:PNS, termasuk guru P3K, memiliki status hukum yang berbeda dengan pengurus BUMDes. Mereka memiliki kewajiban utama dalam menjalankan tugas pemerintahan dan tidak diperbolehkan merangkap jabatan yang bertentangan dengan tugas pokok dan fungsi mereka.
Sanksi:Merangkap jabatan sebagai pengurus BUMDes sementara masih berstatus sebagai PNS dapat berakibat sanksi disiplin sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Kepala Sekolah SMA 4 Pandeglang saat di konfirmasi oleh awak media via pesan WhatsApp mengatakan."Mohon maaf umi mau konfirmasi dengan kepsek lama karena umi baru menjabat di SMAN 4 Pandeglang.Pak Faqih itu bukan PNS sebenarnya,tapi P3K kalau tak salah tahun 2022 beliau diangkat jadi P3K ucapnya.
Lain halnya yang di ucapkan oleh PJ.Kepala Desa Purwaraja saat di konfirmasi oleh awak media via pesan WhatsApp ia mengatakan."Mengenai ketua Bumdes saya hanya melanjutkan dari PJ sebelumnya dan gak tau kalau Oknum guru tersebut berstatus P3K di kira masih honor.Kalau Begitu nanti saya konsul kan sama pendamping desanya urai PJ kades dalam pesan WhatsApp.
Raeynold Kurniawan ketua GWI (Gabungnya wartawan Indonesia) DPC Pandeglang mengatakan." Kami sangat menyayangkan kenapa hal ini bisa terjadi apakah Faktor kesengajaan demi kepentingan golongan atau pribadi,yang jelas hal tersebut sudah melanggar aturan,dan jelas akan ada sanksinya.Jadi dalam hal ini kami dari GWI akan layangkan surat ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk memohon audensi dan konferensi pers terkait dengan hal tersebut.Dan wajib di pertanyakan apakah sudah ada ijin dari BKD terkait oknum guru tersebut rangkap jabatan jadi ketua BUMDES tegasnya.
Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar