Raeynold Kurniawan selaku ketua Gabungannya wartawan Indonesia (GWI) DPC Pandeglang angkat bicara."Dalam Pernyataan yang diucapkan oleh Mendes PDTT jelas kami menduga pernyataan tersebut sangat berpotensi untuk mengerdilkan ruang lingkup kerja LSM dan wartawan dan tuduhan tersebut tidak bertanggung jawab karena jelas dilontarkan tanpa ada bukti yang akurat,Karena sudah jelas wartawan itu bekerja atas sesuai Undangan undang dan dilindungi undang-undang.
Dan Wartawan merupakan bagian dari pilar keempat demokrasi, yaitu pers. Pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang berperan penting dalam menjamin kebebasan pers dan kebebasan berpendapat.Sementara itu, wartawan juga memiliki empat pilar jurnalistik, yaitu: Etika jurnalistik, Manajemen ruang redaksi, Teknik liputan, Teknik menulis.Tugas wartawan adalah mencari, menyusun, dan melaporkan berita kepada publik melalui media massa. Berita tersebut dapat dipublikasikan disurat kabar,radio,majalah, televisi, maupun internet ucapnya.
Lanjut Raeynold mengatakan."Kami juga bingung Mendes PDTT mengatakan wartawan Bodrex kami bingung apa yang dimaksud dengan wartawan Bodrex itu dan meminta untuk di tangkap saja, harusnya mentri PDTT menjelaskan secara rinci apa itu wartawan dan LSM bodrek,Dan dalam hal ini pihak Kemendes PDTT wajib bertanggung jawab atas ucapannya dan harus memberikan klarifikasinya bila hal itu tidak dilakukan maka kami meminta kepada Presiden Prabowo untuk mencopot jabatan Kemendes PDTT tutupnya.
Redaksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar