P-4 Menilai Ada Konspirasi Busuk Di Lelang Dini Yang Dilakukan Pemkab Pandeglang Khususnya ULP, DPUPR, Dan BCP GAPENSI Kabupaten Pandeglang - Detektif Investigasi

ADS

HARGA
HARGA
HARGA
HARGA
HARGA
Print Friendly and PDF

Ads

HARGA
HARGA
HARGA
HARGA
HARGA

Post Ads

dinas
dinas
dinas
TEKS ANDA
TEKS ANDA

P-4 Menilai Ada Konspirasi Busuk Di Lelang Dini Yang Dilakukan Pemkab Pandeglang Khususnya ULP, DPUPR, Dan BCP GAPENSI Kabupaten Pandeglang

Share This

DetektifInvestigasi.Com

Pandeglang-Banten,-- Mengenali Modus Persekongkolan dalam Pengadaan Barang dan Jasa,Bermula dari proses tender yang bermasalah. Mulai adanya dugaan pelanggaran adminsitratif, persaingan usaha tidak sehat, hingga berujung korupsi.

Proses pengadaan barang dan jasa di kementerian, lembaga, atau pemerintahan daerah khususnya pemkab pandeglang memberi peluang pelaku usaha mendapatkan pengerjaan sebuah proyek. Tapi sayangnya, praktiknya kerap menimbulkan persoalan yang berujung kasus hukum. Untuk itu, perlu memahami risiko hukum dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah bagi panitia penyelenggara ataupun peserta tender.

Pergerakan Pemuda Peduli Pandeglang (P-4) menilai risiko hukum dalam pengadaan barang dan jasa tak lepas dari tiga hal:

1). Persaingan usaha untuk mendapatkan pekerjaan sebagai penyedia jasa pengadaan melalui tender.

2). Terjadinya pelanggaran administratif peraturan dalam pelaksanaan proses tender.

3). Potensi korupsi atau gratifikasi. Untuk itu, setiap pelaksanaan proses tender pengadaan barang dan jasa harus dilakukan secara fair. "Kalau tidak fair, ada risiko hukum bagi melanggar", Minggu (19/01/2025) di Sekretariatan P-4.

Kami dari P-4 melihat banyak kasus tindak pidana korupsi bermula dari proses tender yang bermasalah. Misalnya, terdapat pelanggaran administrasi yang berujung persaingan usaha tidak sehat atau menimbulkan indikasi adanya tindak pidana korupsi. “Atau dapat berujung kedua-keduanya. Tapi, indikasi awalnya terkait aturan awal pelaksanaan tender,” kata Arip Wahyudin yang biasa dipanggil ekek.

Misalnya sejak awal prosesnya sudah sesuai dengan aturan, tapi di belakang ternyata prosesnya telah diatur oleh pemenang tender. Ujungnya terdapat praktik gratifikasi yang melibatkan peserta tender dan panitia penyelenggara tender. Praktik persekongkolan dalam proses tender sering terjadi. Tender merupakan tawaran mengajukan harga untuk memborong suatu pekerjaan untuk pengadaan barang atau untuk menyediakan jasa tertentu.

Ekek mengingatkan larangan pelaku usaha bersekongkol termasuk dalam proses pengadaan barang dan jasa diatur. Hal ini diatur dalam UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal 22 UU No.5 Tahun 1999 ini menyebutkan, “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.”

Saya paham betul praktik persengkongkolan dalam proses tender. Cakupan tender tak melulu berada di pemerintahan pusat dan daerah, namun juga di sektor swasta. Menurutnya, praktik persengkongkolan ada tiga macam:

1. persengkongkolan horizontal. Persekongkolan yang terjadi antara sesama penyedia barang dan jasa.

2. Persekongkolan vertikal. Persengkongkolan yang terjadi antara salah satu penyedia barang dan jasa dengan panitia tender.

3. Persekongkolan horizontal-vertikal. Persengkongkolan yang terjadi antara beberapa penyedia barang dan jasa dengan dan juga dengan panitia tender.

11 Indikasi Persekongkolan

Kami dari P-4 melihat terdapat 11 indikasi terjadinya persekongkolan dalam praktik tender.

1. Peserta (penyedia barang dan jasa, red) yang paling murah harga yang ditawarkan tidak menjadi pemenang tender. Hal ini kerap muncul dalam laporan peserta dengan harga murah kalah tender. Padahal, dalam metode evaluasi, pemenang tender tak melulu dengan harga terendah dan dalam pemerintahan terdapat penilaian nilai harga dan kualitas.

Makanya boleh jadi peserta tender dengan harga mahal malah menang tender. Itupun dilakukan dengan proses yang ketat,” lanjutnya.

2. Adanya pelanggaran terhadap peraturan tender. Sedari awal proses telah menabrak aturan seperti tidak sesuai peraturan menteri dan peraturan presiden. Bahkan ada peserta yang semestinya gugur malah diloloskan. ”Ini jadi pintu masuk penegak hukum. Jangan-jangan ada korupsi atau hanya pelanggaran administratif tanpa ada persekongkolan? Idealnya harus patuh terhadap peraturan yang ada.”

3. Tindakan diskriminatif panitia terhadap peserta tender tertentu. Misalnya, memberikan privillage (keistimewaan) terhadap peserta tender tertentu ketika batas waktu penyerahan dokumen sudah ditutup.

4. Penyedia barang dan jasa tertentu kerap memasukan penawaran, namun tak pernah menang. “Kalau seperti ini hanya pelengkap saja, dan adanya indikasi pinjam bendera (atas suruhan pemenang tender, red) dan menimbulkan dugaan adanya indikasi persekongkolan,” bebernya.

5. Dua atau lebih penyedia barang dan jasa memasukan paket penawaran harga yang sama dan cenderung bergiliran tender yang menang secara bergantian.

6. Penawaran yang menang mensub kontrakan pekerjaan kepada penawar harga yang kalah atau pihak lain.

7. Adanya afiliasi atau kesamaan pemilik diantara peserta tender. Seperti kesamaan alamat kantor, nomor telepon, adanya rangkap jabatan, kesamaan tenaga ahli.

8. Terdapat dokumen penawaran yang disusun oleh pihak yang sama. Seperti kesamaan kesalahan pengetikan, kesalahan substansi yang sama, kesamaan metadata, adanya harga penawaran yang terpola.

9. Pabrikan/distributor memberikan harga yang berbeda kepada penyedia barang dan jasa tertentu.

10. Beberapa peserta tender tergabung dalam asosiasi/perkumpulan yang secara teratur melakukan sosialisasi bersama atau terlihat mengadakan pertemuan rutin, khususnya jelang pemasukan dokumen penawaran.

11. Spesifikasi barang dan jasa yang dibutuhkan atau persyaratan mengarah pada peserta tender tertentu. “Ini beberapa hal yang perlu diperhatikan bagi peserta tender,” katanya.

Menurut kami dari Pergerakan Pemuda Peduli Pandeglang (P-4), pentingnya penguatan inspektorat di masing-masing kementerian dan lembaga khusunya di pemkab pandeglang yang menjadi ujung tombak pengawasan sebelum diproses oleh penegak hukum ketika proses pengadaan barang dan jasa terindikasi tindak pidana. Untuk itu, inspektorat pengawasan dalam menindak perlu memahami modus yang digunakan para pelaku pelanggar pelaksanaan tender pengadaan barang dan jasa. “Setelah itu upaya kita dengan aparat penegak hukum menjadi upaya terakhir,” kata ekek.

Sekali lagi saya meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan uji forensik semua dokumen-dokumen pemenang tender dini di pemkab pandeglang dan atau Unit Layanan Pengadaan (ULP) pandeglang yang diindikasikan di dominasi salah satu asosiasi GAPENSI pandeglang. Karena jika kita lihat secara seksama, bahwa pemenang tender dini ini sangat jelas didominasi oleh salah satu asosiasi GAPENSI pandeglang. Apa ini yang dinamakan politik balas jasa pilkada tahun 2024 kemaren, yang dimana GAPENSI Pandeglang di pilkada kemaren terang-terangan mendukung salah satu calon bupati Pandeglang dan calon gubernur banten, tutupnya.

Red.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages