Diduga Adanya Kongkalingkong Antara DPUPR, ULP, DAN Gapensi Kabupaten Pandeglang Untuk Merampok Uang Negara.P4 Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa. - Detektif Investigasi

ADS

HARGA
HARGA
HARGA
HARGA
HARGA
Print Friendly and PDF

Ads

HARGA
HARGA
HARGA
HARGA
HARGA

Post Ads

dinas
dinas
dinas
TEKS ANDA
TEKS ANDA

Diduga Adanya Kongkalingkong Antara DPUPR, ULP, DAN Gapensi Kabupaten Pandeglang Untuk Merampok Uang Negara.P4 Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa.

Share This


DetektifInvestigasi.Com-

Pandeglang-Banten,-- Menanggapi soal adanya dugaan persengkokolan dalam perspektif persaingan usaha akibat balas jasa time sukses dan bantuan money politik dalam pemenangan PILKADA 2024. Pergerakan Pemuda Peduli (P4) Akan Gelar Unjuk rasa Dikantor DPUPR Kabupaten Pandeglang.

Dikatakan Ekek (Arip Wahyudin) selaku Korlap bahwa mengingat Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 merupakan instrumen hukum yang menentukan tentang bagaimana persaingan itu harus dilakukan untuk menghindari terjadi eksploitasi, terhadap konsumen untuk pelaku usaha dalam bidang proyek yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Dimana Kabupaten Pandeglang diduga melanggar pasal 22 undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang usaha monopoli dan persaingan tidak sehat, dalam pelaksanaan tender proyek.

Kami duga larangan kecurangan adanya lelang yang dilakukan sendiri tidak serentak dengan daerah-daerah lain di Indonesia.

Maka dari itu Kami Pergerakan Pemuda Peduli Pandeglang (P-4) selaku parlemen jalanan menduga dapat menyebabkan persaingan tidak sehat yang bertentangan dengan tujuan tender, yaitu harga kompetitif yang berkualitas tujuan tender adalah untuk memberikan kesempatan yang sama bagi semua penawar, sehingga menghawatirkan tidak menghasilkan harga lelang yang semaksimal mungkin dengan hasil yang semaksimal mungkin yang rakyat rasakan hasil proyek tidak asal-asalan serta tidak merugikan negara.

Tiap pelaku usaha yang menjadi peserta tender memiliki posisi yang sama dan sederajat untuk mencapai kepentingannya, namun di Kabupaten Pandeglang diduga adanya persengkokolan mengatur agar peserta tender tertentu memenangkan tender dengan diduga balas jasa yang menjadi team sukses dalam PILKADA Tahun 2024. Pungkas Ekek.

Ekek Juga menambahkan."Padahal penentuan pemenangan tender harus melalui proses berdasarkan tata cara yang pemenangnya tidak dapat diatur dan harus sesuai dengan aturan tender.Agar Negara tidak akan mengalami kerugian ketika terjadi manipulasi harga dalam tender serta kegiatan pelaksanaan pembangunan serta pengadaan barang dan jasa yang berasal dari dana APBN dan/atau APBD.

Maka dalam hal ini kami P4 meminta kepada pihak APH dan KPK untuk segera melakukan uji forensik semua dokumen-dokumen perusahaan yang memenangkan tender di DPUPR yang di tenderkan lewat Pokja ULP Pandeglang di awal tahun 2025 diantaranya

1. PT. BONGBONG KARYA UTAMA

2. CV. PANDEGLANG RAYA PUTRI

3. CV. ARDA JAYA

4. CV. CAKRA DUA BERSAMA

5. PT. DAYA MANUNGGAL KONTRAKTOR

6. CV. DAYA KECANA

7. CV. QUALYTI

8. ZYGA WIWAHA KARYA

9. CV. Z EMPAT

10. CV. SINAR ABADI BANTEN

11. CV. SANGGA RAKSA

12. CV. ALPATIR

13. CITA LAKSANA PRATAMA

14. KARYA PUTRA SAYONARA

15. CV. BAROKAH MANDIRI PRATAMA

16. CV. ZAHRA VISITAMA

17. CV. SALAM BERKAH.

Demikian rilis ini kami buat, semoga Kabupaten Pandeglang bebas dari para perampok-perampok APBD.

Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwamith Tharieq

Wassalamu’alaikum Wr.Wb_

Pandeglang, Januari 2025

Tutupnya Ekek/Arip selaku korlap.

Red.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages