Detektif Investigasi.Com
Sedikit mengulas sejarah tentang adanya pelayanan pengadaan barang dan/jasa untuk mendapatkan proyek pemerintah yang dibiayai oleh APBN maupun APBD di Indonesia.
Pada tahun 2008 sampai dengan 2010 pelayanan pengadaan telah dilaksanakan dengan cara manual yang semuanya berdasarkan keputusan presiden nomor 80 tahun 2003.
Pada akhir tahun 2010 mengajukan sistem secara elektronik kepada LKPP, kemudian dilaunching pada tanggal 11 Desember 2010 oleh Deputy LPSE LKPP dengan nama layanan pengadaan secara elektronik.
Mulai tahun 2011 pelayanan proses pengadaan barang dan jasa telah dilakukan sepenuhnya secara elektronik melalui sistem pengadaan secara elektronik (SPSE) - LKPP dan membentuk kelompok kerja (POKJA) pengadaan barang dan jasa. Sesuai dengan peraturan presiden nomor 54 tahun 2010 beserta perubahannya peraturan presiden nomor 70 tahun 2012.
Pergerakan Pemuda Peduli Pandeglang (P4) selaku parlemen jalanan menemukan adanya dugaan proyek balas jasa pemenangan PILKADA Kabupaten Pandeglang diduga adanya konspirasi busuk pengadaan barang dan jasa yang didominasi oleh satu asosiasi pengusaha yang menyebabkan dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan oleh ULP, DPUPR dan GAPENSI.
"Jadi rata-rata memang kasus tersebut diduga dilakukan atau terjadi pada pengadaan barang dan jasa, dan memang ada juga perkara lain, namun didominasi perkara pengadaan barang dan jasa.
Banyaknya perkara korupsi pada proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Pandeglang Banten akibat tidak adanya transparansi publik yang disebabkan masih maraknya Hengky Pengky atau persengkongkolan jahat dalam proses pengadaannya.
Akibat tidak mengikuti peraturan yang sudah ada, jangan ada Hengky Pengky atau persengkongkolan yang menyebabkan terjadinya dugaan politik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, yang dimana yang diatur oleh Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat jo Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan menjadi undang-undang. Yang dimana dalam pasal 1 huruf 6 "praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi, oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produk dan/atau pemasaran atas barang dan/atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum" jo pasal 1 huruf f "persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
Ekek Mengatakan."Berangkat dari pemikiran yang kurang jernih,maka kami meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera:
1. Periksa Wakil Gubernur Banten Terpilih Tahun 2024 dan semua oknum ULP, oknum DPUPR, dan GAPENSI Kabupaten Pandeglang,-
2. Periksa dan uji forensik semua dokumen-dokumen perusahaan yang memenangkan tender dini di ULP Pandeglang,-
3. Presiden Republik Indonesia (H. Prabowo Subianto) harus segera membuktikan ocehan-ocehannya ketika kampanye selalu bilang "mau memberantas korupsi" di Republik Indonesia,-
4. Black List Perusahaan-perusahaan yang memenangkan tender dini,-
5. Jika tidak di indahkan tuntutan ini, maka kami dari P-4 akan terus menyuarakannya lewat parlemen jalanan tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar