Detektif Investigas.Com
Karena pengaduan tertanggal 3 Desember 2024, dinilai belum ada tindakan sampai hari ini, seementara lokasi digalian yang diduga ilegal, masih terpantau beroperasional seperti biasanya jika cuaca memungkinkan.
"Kami dari sehari setelah laporan itu menunggu-nunggu tindakan hukum yang akan dilakukan oleh polres Lebak atas laporan kami, tapi sampe saat ini belum juga ada tindakan yang sama sekali, padahal pada saat di Mapolres Lebak kami sempat berdiskusi dengan anggota polres Lebak, bahwa polisi berujar akan menutup tambang itu saat ini juga,”ujar Tarmidi perwakilan masyarakat.
Diberitakan sebelumnya bahwa masyarakat Desa Mekarsari melaporkan tambang yang sangat merugikan masyarakat yang diduga ilegal ke Polres Lebak, dengan no istimewa dan ditandatangani oleh 56 orang perwakilan masyarakat.
Bahkan masyarakat juga melampirkan surat keterangan dari DESDM PROV. BANTEN Yang isinya Bahwa galian itu tidak berijin.
Masyarakat berpendapat bahwa laporan yang disampaikan sudah cukup jelas dan memenuhi syarat laporan. Namun mereka sangat heran kenapa belum ada tindakan sampe detik ini.
"Lantas kami harus apa agar laporan kami ditindak lebih lanjut, masa harus ada korban jiwa dulu. kami sudah cukup sengsara dengan adanya galian ini" ujar Mahdi
Masyarakat berharap agar Polres Lebak segera menindak tambang yang diduga ilegal itu sesuai hukum yang berlaku. Masyarakat juga menegaskan mereka tidak akan diam, mereka akan kembali mendatangi Mapolres Lebak jika laporannya belum juga ditindak lebih lanjut. (Tema F)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar